Kewajiban & Larangan

Tata Tertib

BAB I  KEWAJIBAN

Pasal :

I. Bagi setiap Santri baru harus mendaftarkan diri kepada Pengurus di sertai membawa identitas diri, KTP / Surat keterangan dari kepala desa, membawa foto copy KK, mengisi formulir dan memberikan nomer hp. Walinya, selambat-lambatnya satu minggu setelah berada dipondok.

II. Setiap santri wajib:

  1. Mengaji menurut kemampuan atau tingkatan masing-masing.
  2. Mengikuti sekolah Pondok.
  3. Sholat berjama’ah di Masjid Pondok dan memakai kopyah putih.
  4. Mengikuti kegiatan Pondok Pesantren.
  5. Berpakaian rapi dan memakai Peci hitam bila keluar dari lingkungan Pondok Pesantren.
  6. Menjaga keamanan,ketertiban dan kebersihan Pondok Pesantren.
  7. Izin kepada Pengasuh / Pengurus bila pulang atau pergi dari lingkungan Pondok Pesantren.
  8. Sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku.

III. Semua ketua kamar bila menerima tamu harus lapor kepada Pengurus.

BAB II : LARANGAN

I. Semua santri dilarang :

  1. Ghosob, berkelahi, pacaran, mencuri dan melanggar hukum-hukum Syara’ yang lain.
  2. Gondrong atau berambut panjang.
  3. Masuk kamar lain tanpa izin.
  4. Keluar dari lingkungan pondok setelah bunyi bel masuk sekolah.
  5. Menonton semua pertunjukan.
  6. Menyetel radio / tape di dalam pondok dan lingkungannya.
  7. Mempersilahkan tamu wanita di dalam kamar pondok.
  8. Mandi atau mencuci di les.
  9. Membeli apapun kepada pedagang asongan di dalam lingkungan Pondok Pesantren.
  10. Tidur di rumah juragan dan kerja di malam hari.
  11. Bertamu ( nonggo ).
  12. Duduk atau nongkrong di tanggul belakang pondok.

BAB III : SANKSI – SANKSI

 I. Bagi santri yang melanggar ketentuan- ketentuan di atas akan dikenakan ta’zir atau sanksi menurut kebijaksanaan Pengasuh / Pengurus.