Tata Tertib
BAB I KEWAJIBAN
Pasal :
I. Bagi setiap Santri baru harus mendaftarkan diri kepada Pengurus di sertai membawa identitas diri, KTP / Surat keterangan dari kepala desa, membawa foto copy KK, mengisi formulir dan memberikan nomer hp. Walinya, selambat-lambatnya satu minggu setelah berada dipondok.
II. Setiap santri wajib:
- Mengaji menurut kemampuan atau tingkatan masing-masing.
- Mengikuti sekolah Pondok.
- Sholat berjama’ah di Masjid Pondok dan memakai kopyah putih.
- Mengikuti kegiatan Pondok Pesantren.
- Berpakaian rapi dan memakai Peci hitam bila keluar dari lingkungan Pondok Pesantren.
- Menjaga keamanan,ketertiban dan kebersihan Pondok Pesantren.
- Izin kepada Pengasuh / Pengurus bila pulang atau pergi dari lingkungan Pondok Pesantren.
- Sopan santun dalam berpakaian dan berprilaku.
III. Semua ketua kamar bila menerima tamu harus lapor kepada Pengurus.
BAB II : LARANGAN
I. Semua santri dilarang :
- Ghosob, berkelahi, pacaran, mencuri dan melanggar hukum-hukum Syara’ yang lain.
- Gondrong atau berambut panjang.
- Masuk kamar lain tanpa izin.
- Keluar dari lingkungan pondok setelah bunyi bel masuk sekolah.
- Menonton semua pertunjukan.
- Menyetel radio / tape di dalam pondok dan lingkungannya.
- Mempersilahkan tamu wanita di dalam kamar pondok.
- Mandi atau mencuci di les.
- Membeli apapun kepada pedagang asongan di dalam lingkungan Pondok Pesantren.
- Tidur di rumah juragan dan kerja di malam hari.
- Bertamu ( nonggo ).
- Duduk atau nongkrong di tanggul belakang pondok.
BAB III : SANKSI – SANKSI
I. Bagi santri yang melanggar ketentuan- ketentuan di atas akan dikenakan ta’zir atau sanksi menurut kebijaksanaan Pengasuh / Pengurus.