Aturan Merokok

PERATURAN MEROKOK

KETENTUAN

  1. Bagi santri kelas isti’dad ( sp ) – kelas 2 ibtida’ tidak di perbolehkan merokok, kecuali santri yang sudah berumur 16 tahun keatas dan mempunyai SIM ( Surat Ijin Merokok )
  2.  Bagi santri kelas 3 ibtida’ ke atas di perbolehkan merokok ketika sudah berumur 16 tahun.

 

SANKSI-SANKSI

Bagi yang melanggar ketentuan di atas akan di kenai sanksi yang berupa  :

  1.  Ketika ketahuan merokok, rokok tersebut langsung di sita.
  2.  Berdiri,lari dan lain sebagainya ( yang sifatnya menghukum )

    ( Di Takzir Sesuai Kebijaksanaan Pengurus )

NB :

  • Jika santri yang berumur 16 ke bawah jika ingin merokok
  • – Di wajibkan untuk sowan langsung kepada bapak yai (  قل الشيخ)
  • – Harus dapat izin langsung dari bapak kyai
  • – Dan jika ada orang yang ketahuan berbohong ( sudah izin bapak  kyai ) maka akan di kenahi sangsi yang lebih berat.