PERATURAN MEROKOK
KETENTUAN
- Bagi santri kelas isti’dad ( sp ) – kelas 2 ibtida’ tidak di perbolehkan merokok, kecuali santri yang sudah berumur 16 tahun keatas dan mempunyai SIM ( Surat Ijin Merokok )
- Bagi santri kelas 3 ibtida’ ke atas di perbolehkan merokok ketika sudah berumur 16 tahun.
SANKSI-SANKSI
Bagi yang melanggar ketentuan di atas akan di kenai sanksi yang berupa :
- Ketika ketahuan merokok, rokok tersebut langsung di sita.
- Berdiri,lari dan lain sebagainya ( yang sifatnya menghukum )
( Di Takzir Sesuai Kebijaksanaan Pengurus )
NB :
- – Jika santri yang berumur 16 ke bawah jika ingin merokok
- – Di wajibkan untuk sowan langsung kepada bapak yai ( قل الشيخ)
- – Harus dapat izin langsung dari bapak kyai
- – Dan jika ada orang yang ketahuan berbohong ( sudah izin bapak kyai ) maka akan di kenahi sangsi yang lebih berat.