RUMUSAN JAWABAN BAHTSUL MASA’IL THULAB KE 2
MADRASAH DINIYYAH DARUSSALAM SARIPAN TIMUR JEPARA
Jum’at Pon, 3 Muharrom 1445 H
DEWAN MUSHOHHIH
1. Kyai Sutrisno Abdilah
MODERATOR
1. Sdr. Saiful Anwar
NOTULEN
1. Sdr. Faizuddin
2. Sdr. A. Ridho
Perihal Lupa Membaca Qunut
Deskripsi masalah :
Ali adalah seorang pemuda yang taat dan beriman. Dia selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas ibadahnya dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, ada satu masalah yang selalu menghantui Ali, yaitu dia seringkali lupa untuk membaca doa Qunut, terutama ketika dia melaksanakan solat Subuh, baik berjama’ah ataupun sendirian. Saat jama’ah Ali hendak sujud, dia mendengar imam membaca doa qunut, Ali akhirnya bingung mau berdiri lagi atau sambil duduk, akhirnya Ali mengamini qunutnya imam sambil duduk.
Pertanyaan :
a) Bagaimana hukumnya memgamini do’a qunut sambil duduk seperti deskripsi diatas ?
b) apakah di perbolehkan dalam madhab syafi’i sholat subuh sendirian tidak qunut dan sujud sahwi pada orang yang tidak hafal ?
Jawaban.!
A. Tafsil :
• Bagi orang yang lupa Batal jika jam’ahnya melakukan hal tersebut kecuali kalau dia niat mufaroqoh, jika ingin tetap mengikuti imam maka wajib berdiri karena mukholafah. Kalau sang ma’mum sengaja sujud tidak melakukan do’a maka disunahkan untuk berdiri.
• Tanbih . Khilaf dalam mufaroqoh : Ketika mau meninggalkan dan mau sujud tanpa lupa (sengaja) maka wajib untuk kembali walaupun dia mufaroqoh / sang imam sudah mau sujud menurut (حج )sedangkan menurut (ر.م )Ketika mau mufaroqoh maka tidak wajib berdiri.
B. Boleh, karena qunut itu termasuk sunah ab’at sujud syahwi pun sunah. Kalua ditinggalkan semuanya maka hukumnya bolehdan tetap disunahkan sujud syahwi. Jika sengaja meninggalkan qunut masih tetap disunahkan sujud syahwi dan bacaannya “أستغفرالله العظيم”
link download PDF : https://darussalamjepara.ponpes.id/wp-content/uploads/2023/08/Referensi.pdf